Tito Karnavian Tunjuk Sekda Riau SF Hariyanto Sebagai Plh Gubernur Riau

Tito Karnavian Tunjuk Sekda Riau SF Hariyanto Sebagai Plh Gubernur Riau
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pertanyaan publik siapakah yang akan menjabat sebagai Kepala Pemerintahan di Provinsi Riau pasca  berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau 2019-2024, akhirnya terjawab. 

Berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto sebagai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau.

Penunjukan itu berdasarkan surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.

Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024, pada Selasa (20/2/2024).

Kepastian pengangkatan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Mendagri, tertanggal 18 Februari 2024. 

Dalam surat tersebut Tito Karnavian mengatakan dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian dikutip pada surat penunjukan tersebut.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gubernur Riau

Index

Berita Lainnya

Index